Selain itu, kehadiran personel kepolisian tidak disertai surat tugas, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan secara sewenang-wenang. Adapun empat personel yang diduga terlibat dalam tindakan ini adalah:
1. Haris Fadillah (Kanit Lantas)
2. Supriadi
3. Arianto
4. Idris
Atas dugaan ini, Dr. Sa’i meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Propam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum polisi yang bertindak di luar prosedur.
“Kami meminta agar Kapolda Sumut segera mengambil langkah hukum terhadap oknum kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakadilan akibat penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Undangan Pengadilan dan Dugaan Intimidasi di Lokasi Sengketa
Terkait sengketa kepemilikan dan status waris, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa mereka telah menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menghadiri proses konstatering atau pengukuran batas-batas tanah di lokasi sengketa.
Namun, menurutnya, saat sengketa berlangsung, terdapat oknum kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan yang terkesan mengintimidasi kliennya agar keluar dari lahan.













