Hukum

Lima Kilogram Ganja Digagalkan Beredar di Tapsel, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Lain

×

Lima Kilogram Ganja Digagalkan Beredar di Tapsel, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Lain

Sebarkan artikel ini

Dua Orang Diamankan di Batang Angkola, Penyelidikan Berlanjut untuk Mengungkap Pemasok dan Calon Penerima

AN (37) dan S (30) menjalani proses dokumentasi bersama barang bukti lima bal ganja yang diduga memiliki berat sekitar 5.000 gram setelah diamankan dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

TAPANULI SELATAN, pelitaharian.id – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar lima kilogram berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan dalam sebuah operasi di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang yang kini menjalani proses penyelidikan.

Informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumatera Utara menyebutkan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (37) dan S (30). Keduanya ditangkap di sekitar pondok perkebunan milik warga oleh personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.

Dalam penggeledahan di sekitar pondok kebun, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Total berat barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.000 gram.

Sumpah Pemuda Pemko Medan