Sergai, pelitaharian.id – Ntah mimpi apa yang terjadi pada Norman Sitepu (38), warga Desa Banjar Godang Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, tak dapat pesangon setelah di PHK PT. Perkebunan Sumut (PERSERODA) Kebon Tanjung Kasau Sei Kari, meski sudah 12 tahun bekerja sebagai keamanan lapangan.
Menurut keterangan Norman kepada wartawan saat ditemui, Minggu (20/2/2022), pemecatan sepihak tersebut terjadi saat dirinya mengambil cuti tahunan selama 10 hari di bulan Januari 2022. Anehnya, saat masuk kerja Norman malah dianggap mangkir dari kerja. Tepat tanggal 20 Januari bapak tiga anak ini menerima Surat Peringatan I (SP I) tanpa kop surat resmi kebun yang ditandatangani oleh Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah.

“Pemecatan sepihak ini terjadi saat saya ambil cuti tahunan 2021 diambil tahun 2022, biasanya seperti ini. Setelah mendapat ijin cuti dari atasan, saya pun mulai libur dari tanggal 8 – 18 Januari 2022. Begitu saya masuk kerja, saya malah mendapatkan surat peringatan pertama (SP I) karena dianggap mangkir kerja dari Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah,” ujar Norman.
Saat masuk kerja kembali di hari pertama setelah libur cuti tahunan tersebut, Norman tak diberi tanggungjawab seperti biasanya yang dilakukannya. Tak itu saja, Norman tak bisa isi absen karena absen tersebut disimpan di dalam kantor. Saking bingungnya, lantas Norman menanyakan perihal tersebut kepada atasannya Parlin, yang tak lain adalah Komandan Pos (Danpos) Keamanan Perkebunan.













