Berita Utama

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Perdamaian Terjadi di Awal, Namun Laporan Polisi Tetap Muncul: Sherly Ungkap Fakta di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Sherly menyebut konflik keluarga sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan ada momen makan bersama. Namun, beberapa hari kemudian laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum berlanjut.

Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saat majelis hakim mendalami keterangan terkait dugaan perdamaian keluarga yang disebut sempat terjadi sebelum munculnya laporan polisi. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Fakta menarik kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam persidangan, Sherly mengungkap bahwa konflik keluarga yang terjadi pada 5 April 2024 sempat berakhir damai dan bahkan diwarnai pertemuan serta makan bersama antar keluarga. Namun, hanya tiga hari berselang, laporan polisi justru muncul dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Pengakuan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus mendalami kronologi peristiwa setelah keributan yang terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cemara Asri.

Mengaku Konflik Berakhir Damai

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly mengaku bahwa setelah insiden yang terjadi pada 5 April 2024, situasi sempat mereda dan para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurut Sherly, upaya perdamaian bukanlah hal baru dalam rumah tangga mereka.

Ia menyebut selama masih berstatus suami istri, setiap kali terjadi pertengkaran, biasanya ada anggota keluarga yang turun tangan untuk mendamaikan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan