Berita Utama

Persidangan Sherly Ungkap Yanti Pernah Ditahan, Laporan Balik Keluarga Dinilai Belum Berkembang

×

Persidangan Sherly Ungkap Yanti Pernah Ditahan, Laporan Balik Keluarga Dinilai Belum Berkembang

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang perkara Sherly di PN Lubuk Pakam, terungkap bahwa Yanti sempat menjalani penahanan, sementara laporan balik pihak keluarga disebut belum mengalami perkembangan signifikan.

Majelis hakim saat memimpin jalannya sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di PN Lubuk Pakam Kelas IA, yang turut mengungkap fakta penahanan Yanti dan perkembangan laporan balik keluarga. Kamis (18/6/2026) (pelitaharian.id/ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menghadirkan fakta baru yang menjadi perhatian majelis hakim. Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026) tersebut, muncul pengakuan bahwa Yanti, kakak Sherly, sempat menjalani proses hukum hingga ditahan, sementara sejumlah laporan balik yang diajukan pihak keluarga disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Fakta tersebut muncul saat majelis hakim mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi setelah insiden konflik keluarga pada April 2024 yang kini berujung pada sejumlah proses hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Jonson Sibarani, SH., MH., serta Togar Lubis, SH., MH.

Yanti Disebut Lebih Dulu Diproses Hukum

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Sherly menjelaskan bahwa setelah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024, keluarganya sempat meyakini persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan