Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Jatanras Polres Asahan, serta Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Sebelum penemuan tersebut, keluarga korban dilaporkan kehilangan kontak dengan Imran selama sekitar dua hari. Mobil dan telepon genggam miliknya juga tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.













