Medan, pelitaharian.id – Sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., membacakan putusan terhadap terdakwa dalam persidangan yang berlangsung tegang.
Sidang dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH., serta majelis hakim yang terdiri dari dua hakim anggota dan seorang panitera.
Tuntutan Jaksa: 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang sebelumnya pada 28 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal yang didakwakan dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Putusan Hakim: 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Dalam putusannya pada 10 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan:













