Labuhan Deli, pelitaharian.id – Menanggapi nota pembelaan Cien Siong alias Asiong, Penuntut Umum Cabjari Labuhan Deli pada Kejari Lubuk Pakam dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Pengadilan Labuhan Deli menyatakan tetap pada tuntutan.
Dalam perkara ini kami penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Simon agar menghukum terdakwa Cien Siong selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara yang diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama, sebagaimana yang dibacakan Penuntut Umum Marthin Pardede, SH dan Wita Nata Sirait, SH dalam persidangan Jumat (03/05/24).
Dalam tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang disampaikan Cien Siong maupun Penasehat Hukum Longser dan Swandhana, Wita selaku penuntut umum dalam perkara tersebut tidak melihat adanya “fakta-fakta” baru
yang dikemukakan penasehat dalam nota pembelaannya.
Mengomentari penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak ada memiliki hubungan yang mengikat secara hukum antara terdakwa dengan pelapor dikarenakan terdakwa memiliki usaha perbengkelan truk gandeng dan trailer serta menjual sisa besi Potongan yaitu UU Bintang Berlian yang telah disewa oleh terdakwa sejak tahun 2017-2023 ke Tjipto Amat.













