Politik

Revisi Perda Pajak Medan Dibahas, NasDem Minta Warga Kecil dan UMKM Tak Terbebani

×

Revisi Perda Pajak Medan Dibahas, NasDem Minta Warga Kecil dan UMKM Tak Terbebani

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyampaikan pandangan terkait revisi regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perlindungan UMKM di Kota Medan pada September 2026. (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan berhati-hati dalam merevisi regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengatakan peningkatan PAD memang diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dirancang secara proporsional agar tidak menambah tekanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pajak memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masyarakat kita agar tidak menjadi beban,” kata Afif.

Sorotan Afif tersebut disampaikan di tengah pembahasan perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemko Medan sendiri menjelaskan perubahan regulasi diperlukan antara lain untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

Pajak Kendaraan hingga Retribusi Kebersihan

Afif meminta sejumlah ketentuan dalam regulasi pajak dan retribusi dievaluasi sebelum perubahan ditetapkan. Beberapa sektor yang menjadi perhatiannya antara lain pajak kendaraan, perparkiran dan retribusi kebersihan.

Ia menilai setiap perubahan tarif maupun pungutan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan untuk memperkuat penerimaan daerah justru berdampak terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” ujarnya.

Perusahaan Besar Diminta Dioptimalkan

Selain mengevaluasi beban masyarakat kecil, Afif mendorong Pemko Medan menggali potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar dan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Menurutnya, perlu ada keseimbangan dalam strategi peningkatan PAD sehingga penerimaan daerah tidak semata-mata mengandalkan pungutan dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

“Potensi dari perusahaan-perusahaan besar harus dioptimalkan. Jangan masyarakat kecil yang justru menjadi sasaran utama peningkatan PAD,” katanya.

Sebagai gambaran, dalam APBD Kota Medan 2026, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama PAD dengan target sekitar Rp3,65 triliun, sementara retribusi daerah ditargetkan sekitar Rp154,32 miliar.

NasDem Minta UMKM Tetap Punya Ruang Tumbuh

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pelaku UMKM. Afif menilai sektor tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi sehingga kebijakan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan usaha kecil untuk bertahan dan berkembang.

Ia meminta Pemko Medan mengevaluasi batas omzet, tarif pajak serta berbagai pungutan yang berkaitan dengan aktivitas UMKM, termasuk yang berhubungan dengan reklame dan iklan.

“UMKM harus kita lindungi. Jangan sampai pajak dan retribusi justru membuat mereka kesulitan bertahan dan berkembang,” ucap Afif.

PBB dan Denda Turut Dievaluasi

Afif juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya mengenai besaran pungutan dan denda bagi wajib pajak.

Ia mendorong agar kebijakan PBB mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu pendekatan yang menurutnya dapat dikaji adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan ekonomi atau desil.

Selain besaran pajak, Afif meminta mekanisme denda PBB turut dievaluasi sehingga warga yang mengalami kesulitan ekonomi tidak semakin terbebani ketika memenuhi kewajiban perpajakannya.

Fraksi NasDem berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemko Medan dalam menyempurnakan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Afif menegaskan, peningkatan PAD tetap diperlukan, tetapi menurutnya kebijakan tersebut perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah serta keberlangsungan UMKM.

“PAD boleh meningkat, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan,” pungkasnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan