Deli Serdang, pelitaharian.id – Kamis, 9 Januari 2025, suasana tegang mewarnai rapat koordinasi (rakor) pra eksekusi pengosongan terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A. Rakor ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk polisi, perwakilan PN Lubuk Pakam, dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Namun, insiden tak terduga terjadi saat wartawan yang hadir atas undangan Juru Sita Azhari Siregar diusir oleh seorang oknum polisi.
“Saya hadir atas undangan Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tegas wartawan tersebut ketika dipertanyakan kehadirannya. Meski demikian, wartawan tersebut tetap diminta keluar dari ruangan command center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh oknum polisi, walaupun pihak kepolisian juga pihak yang diundang dalam rakor tersebut, Rabu pagi (8/01/2025).
Situasi makin memanas ketika Juru Sita Azhari Siregar turut mengajak wartawan keluar ruangan meskipun kehadiran mereka telah diatur sebelumnya. Insiden ini memunculkan dugaan ketidakterbukaan dalam proses koordinasi.
Tidak hanya wartawan, Kuasa Hukum Suzila Siswandi, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., dan timnya juga tidak diperkenankan masuk. Padahal, mereka juga mengaku hadir atas undangan Juru Sita. Di depan ruang rakor, terjadi perdebatan antara Azhari Siregar dan tim kuasa hukum terkait larangan tersebut.













