Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Soroti Dugaan Penganiayaan dan Penguncian Pintu Rumah

Sebarkan artikel ini

Saksi di persidangan menyebut terdakwa mengaku mengalami penganiayaan hingga tidak bisa keluar rumah tanpa dijemput keluarga.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly saat agenda pemeriksaan saksi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).

Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson (53) dan Budi Tahir (68), yang merupakan ayah kandung terdakwa.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang di ruang sidang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan