MEDAN, pelitaharian.id – Perkara gugatan perdata PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan 29 pihak lainnya kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 (T30) untuk hadir pada sidang berikutnya, 9 November 2026.
Penundaan dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu turut menjadi perhatian setelah penasihat hukum Bank Mandiri tidak memberikan penjelasan terperinci kepada awak media seusai sidang. Padahal, persidangan membahas kelengkapan administrasi para tergugat dan kelanjutan pemanggilan pihak yang belum hadir.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dari pihak penggugat hadir dua penasihat hukum PT TSI, sedangkan Bank Mandiri selaku tergugat diwakili dua penasihat hukumnya.
Dalam agenda persidangan, penasihat hukum Bank Mandiri menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Majelis kemudian memeriksa perkembangan administrasi serta catatan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.













