Hukum

Sidang Sengketa Tanah 59,8 Hektar di Deli Serdang Ditunda: UINSU Absen, Pengelola Tani Berpegang pada Dokumen Sah

69
×

Sidang Sengketa Tanah 59,8 Hektar di Deli Serdang Ditunda: UINSU Absen, Pengelola Tani Berpegang pada Dokumen Sah

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan Perdata yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Selasa, 17 Desember 2024. (pelitaharian.id/Foto: ist).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Sidang perdana kasus perdata sengketa tanah seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, ditunda karena ketidakhadiran Tergugat 1, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sementara itu, Tergugat 2, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan, SH, didampingi hakim anggota dan panitera, dihadiri oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama tim. Tergugat 1, UINSU, tidak hadir, sementara Tergugat 2 diwakili pihak BPN Sumut.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga 7 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, dengan alasan hukum acara.
“Karena Tergugat 1 tidak hadir, maka sesuai hukum acara, sidang kita tunda. Tidak perlu pemanggilan ulang untuk pihak terkait. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025, pukul 11.00 WIB,” ujar Hendrawan Nainggolan dalam persidangan.

Penggugat Siap Buktikan Hak Atas Lahan

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *