Berita Utama

Sidang Sherly Masuk Tahap Replik, Putusan Majelis Hakim Semakin Dekat

×

Sidang Sherly Masuk Tahap Replik, Putusan Majelis Hakim Semakin Dekat

Sebarkan artikel ini

Setelah pleidoi 269 halaman dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menyampaikan replik sebelum perkara memasuki agenda pembacaan putusan.

Sherly bersama tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly memasuki tahapan akhir setelah tim penasihat hukum menyelesaikan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026).

Dengan berakhirnya agenda pembacaan pleidoi, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan tanggapan resmi JPU terhadap seluruh argumentasi hukum yang diajukan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan.

Setelah replik disampaikan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., untuk mengajukan duplik apabila dipandang perlu. Duplik merupakan jawaban atas replik JPU dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum persidangan dinyatakan selesai.

Usai seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan. Dalam tahap itu, hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, pendapat ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta nota pembelaan yang telah diajukan selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan