Deli Serdang, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A menunda sidang Sita Eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak PT United Orta Berjaya untuk menunjukkan surat kuasa yang sah. Sidang yang terkait dengan gugatan PT United Orta Berjaya terhadap STM MH (Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak) dengan nomor perkara 242 tahun 2020 ini akan dilanjutkan pada minggu depan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba bersama Hakim Anggota Iman Budi Putra Nur dan Dewi Andriani, serta Panitera Ripka Ginting, dihadiri oleh puluhan warga veteran. Penasehat Hukum STM MH, Dr (c) Mikrot Siregar, SH., MH, serta Nashril Haq Lubis, SH bersama timnya, dan Penasehat Hukum Warga Komplek Veteran Abdul Rahman Batubara, SH, CPM, juga hadir dalam persidangan. Namun, pihak PT United Orta Berjaya belum dapat menunjukkan surat kuasa yang diperlukan untuk melanjutkan proses.













