Hukum

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly masih berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum membacakan amar putusan pada agenda sidang Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan pembacaan vonis dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta didampingi panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadiri jalannya sidang.

Sherly hadir mengikuti persidangan dengan pendampingan penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga terlihat menghadiri agenda persidangan sebelum sidang dimulai.

Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Sebelumnya, persidangan telah melalui proses pemeriksaan saksi, pembuktian alat bukti, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penyampaian replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sumpah Pemuda Pemko Medan