Medan, pelitaharian.id – Sudah sepuluh tahun lamanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket umrah dengan terlapor Nabila Khadijah binti Khairudin bergulir tanpa kejelasan. Terlapor yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara sejak 2015 itu, hingga kini belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT EKA Berkah Wisata, Eka Yulianti Putri, yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan tiket umrah fiktif. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar. Laporan terhadap Nabila Khadijah teregister di Polda Sumut dengan nomor LP/031/I/2015/SPKT III, yang dibuat pada Sabtu, 10 Januari 2015 pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum korban, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza & Associates, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, sudah satu dekade berlalu tanpa adanya tindakan nyata terhadap terlapor yang telah berstatus DPO.
“Perkara ini sudah kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2015. Kerugian klien kami, PT EKA Berkah Wisata, sekitar Rp7 miliar. Terlapor atas nama Nabila Khadijah sudah dinyatakan DPO sejak 2015 dengan nomor DPO /112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut, tapi sampai saat ini belum juga ditangkap,” ujar Ahmad Fadhly, di Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza & Associates Jalan Sidorukun No.12, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur., Kota Medan, Rabu (29/10/2025).












