Berita Utama

Akun Facebook Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Pencemaran Nama Baik ASN UIN Padangsidimpuan Diselidiki

×

Akun Facebook Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Pencemaran Nama Baik ASN UIN Padangsidimpuan Diselidiki

Sebarkan artikel ini

ASN Berinisial ASH Mengadukan Unggahan yang Dinilai Merugikan Nama Baiknya, Kuasa Hukum Minta Aparat Menelusuri Identitas Pengelola Akun

Dokumen laporan polisi yang diajukan seorang ASN berinisial ASH ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

PADANGSIDIMPUAN, pelitaharian.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan berinisial ASH (46) melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (11/6) melalui kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan pengaduan kepada kepolisian terkait unggahan yang dinilai merugikan kliennya.

“Pada hari ini kami secara resmi telah melaporkan akun Facebook Randy Harianto ke Poldasu,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Menurut M. Sa’i Rangkuti, laporan itu berawal dari unggahan akun Facebook tersebut yang menandai akun Facebook Kota Padangsidimpuan dan Visit Pemko Sidempuan.

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang berbunyi, “Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan.”

Selain narasi tersebut, akun dimaksud juga mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 dengan pelapor Kharfrizon Lase.

Sumpah Pemuda Pemko Medan