Berita Utama

Bendera Sobek dan Lusuh di Puskesmas Melati, Ada Apa dengan Pengawasannya?

80
×

Bendera Sobek dan Lusuh di Puskesmas Melati, Ada Apa dengan Pengawasannya?

Sebarkan artikel ini
Bendera Merah Putih yang sudah sobek, lusuh, dan memudar berkibar tertiup angin di halaman UPT Puskesmas Melati, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/1/2025). (pelitaharian.id/ist)

Serdang Bedagai, pelitaharian.id – Pandangan tak sedap menyambut sejumlah warga yang datang berobat di UPT Puskesmas Melati, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Bendera Merah Putih yang sudah sobek, lusuh, dan memudar masih terlihat berkibar tertiup angin di halaman puskesmas tersebut, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.24 WIB.

Ketua Investigasi dan Infokom LSM TERKAMS, M. Sudandi, mengungkapkan temuan ini saat melakukan investigasi ke beberapa lokasi target. Ia menyayangkan kondisi bendera yang tak layak tersebut masih dipasang, karena melanggar aturan dan mencoreng kehormatan bangsa.

“Memasang Bendera Merah Putih yang robek, kusam, dan memudar seolah menunjukkan bahwa UPT Puskesmas Melati, yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, diduga telah mencoreng harkat dan martabat Bangsa Indonesia serta melanggar Undang-Undang Republik Indonesia,” tegas M. Sudandi.

Menurutnya, pengibaran bendera diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 3, yang melarang penggunaan bendera negara dalam kondisi rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 67.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *