![]() |
| Dahsat Tarigan SH |
MEDAN, Pelitaharian.id – Pengacara Dahsat Tarigan SH minta Kejati Sumut mengusut tuntas penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi senilai Rp824 juta lebih yang bersumber dari APBD Sumut TA 2020, diduga tidak sesuai peruntukannya dan dialihkan untuk gaji tenaga kontrak (honorer) di Sekretariat DPRD Sumut.
“Sebaiknya Kejatisu segera melakukan pengusutan terhadap penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi tersebut, agar masalahnya menjadi terang-benderang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) di Medan.
Seperti diketahui, tandas Wakil Ketua Peradi Sumut ini, berbagai pihak sedang menyoroti penggunaan dana APBD Sumut sebesar Rp824 juta yang diduga tidak sesuai peruntukannya, yakni biaya jasa tenaga peliputan sebesar Rp392 juta dan belanja bahan publikasi dan dokumentasi sebesar Rp432 juta.
Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Nuraini SE MSP kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, belanja tenaga peliput tersebut digunakan untuk gaji tenaga kontrak di Humas Sekretariat Dewan sebanyak 11 orang selama 12 bulan.














