Ekonomi dan BisnisHeadline

DPC Projo dan Petani Adukan Penyerobotan Lahan di Puncak 2000 Siosar ke Presiden RI

39
×

DPC Projo dan Petani Adukan Penyerobotan Lahan di Puncak 2000 Siosar ke Presiden RI

Sebarkan artikel ini
Deputi II Kantor Staf Presiden RI Abetnego Tarigan didampingi stafnya Sahat Lumbanraja foto bersama dengan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan masyarakat petani Puncak 2000 Siosar di Kantor Staf Presiden RI di Jakarta, Jumat (10/9). (Foto Dok/Projo Karo).
Deputi II Kantor Staf Presiden RI Abetnego Tarigan didampingi stafnya Sahat Lumbanraja foto bersama dengan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan masyarakat petani Puncak 2000 Siosar di Kantor Staf Presiden RI di Jakarta, Jumat (10/9). (Foto Dok/Projo Karo).

Medan, pelitaharian.id – DPC Projo (Pro Jokowi) Karo dan masyarakat petani Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo mengadukan kasus penyerobotan lahan pertanian disertai perusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo kepada Presiden RI Jokowi.

Menurut Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP didampingi masyarakat petani Puncak 2000 Siosar kepada wartawan, Minggu (12/9) di Medan sepulang dari Jakarta mengatakan, kedatangan mereka  diterima oleh Deputi II Staf Presiden RI Abednego Tarigan bersama staf lainnya, Jumat (10/9) di Kantor Staf Presiden RI Jalan Veteran Jakarta Pusat.

Dihadapan Abetnego Tarigan, rombongan  masyarakat petani didampingi Ketua Projo Karo memaparkan  konflik tanah di Puncak 2000 Siosar antara masyarakat dengan PT BUK semakin memanas, karena perusahaan  mengklaim lahan masyarakat masuk dalam kawasan HGU-nya dan tentunya masyarakat tidak bisa menerimanya.

“Terkait konflik tersebut, masyarakat telah melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan HGU PT BUK, tapi  Majelis Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan,  gugatan pembatalan HGU PT BUK yang diajukan pihaknya dinyatakan bukan kewenangan PTUN Medan,” jelas Lloyd.

Namun masyarakat petani tidak putus asa dengan mengajukan upaya hukum banding pada  16 Agustus 2021 ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan dan telah dikeluarkan akta permohonan banding pada 18 Agustus 2021 yang ditandatangani Panitera PT TUN Medan. 

Lloyd juga menceritakan kronologis terjadinya konflik masyarakat petani Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju dengan PT BUK yang berujung dengan terjadinya gugatan ke PTUN  dan PT TUN serta adanya keterlibatan oknum TNI dalam konflik tanah dimaksud.

“Kita juga menyerahkan  lampiran bukti-bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus konflik tanah di Puncak 2000 tersebut kepada Deputi II Staf Presiden RI,” ujar Lloyd sembari menambahkan, pihaknya dan masyarakat juga telah mengadukan kasus ini kepada Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI dan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPC Projo pada 6 September 2021.

Hasil RDP tersebut, tambah Lloyd, Ketua Panja Mafia Tanah Dr  Junimart Girsang SH MBA MH menegaskan, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Menteri ATR/BPN (Agraria  dan Tata Ruang)/(Badan Pertanahan Nasional). 

Menanggapi pengaduan tersebut, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan sangat menyambut baik  langkah yang dilakukan masyarakat dan secepatnya  akan menindaklanjutinya sekaligus  mendorong percepatan penyelesaiannya.

“Dari paparan Ketua DPC Projo Karo, berarti  sudah ada tindakan – tindakan sepihak dengan melakukan perusakan pagar pembatas milik masyarakat petani dan serta adanya keterlibatan  oknum aparat. Bukti-bukti yang disampaikan  ini sangat kuat. Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan berkordinasi dengan Menteri ATR/BPN dan Panglima TNI,” tegas Abetnego.

Menyinggung masalah penyerobotan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar, Abednego juga berjanji akan  koordinasi dengan Kemenhut LH (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), karena sudah ada bukti alat berat jenis buldozer yang disita oleh Dinas Kehutanan Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *