Singkil, Pelitaharian.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil tunda pengumuman pemberhentian Dumusrid-Sajali,SSos dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil masa jabatan 2017-2022, karena yang bersangkutan tidak hadir.
“Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, ditunda sampai 7 Juni 2022,” ujar Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang kepada wartawan, usai rapat paripuna, Kamis, (19-5-2022).
Dia menyebutkan, seyogiyanya bupati dan wakil bupati hadir pada rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, karena kehadiran Bupati dalam paripurna menurut DPRK sangat penting, guna melengkapi administrasi usulan kepada Kemendagri melalui Gubernur Aceh Singkil
Ketidak hadiran bupati dan wakil bupati, katanya lagi, bukan berarti paripurna tidak sah. Paripurna itu hanya untuk melengkapi administrasi usulan kepada Kemendagri RI melalui Gubernur Aceh.
“Mungkin ada mis comunication, Undangan yang saya tanda tangani untuk bupati terlamabat dikirim, jam 14 00 wib. Sementara Rabu kemaren bupatinya sudah keluar daerah dan baru diketahui jam 16.00 wib kemaren, bahwa Bupati ada jadwal keluar daerah di (Bogor),” akunya
Sebelumnya Asisten 1 Junaidi yang mewakil Bupati dan Wakil Bupati yang menghadiri pada rapat paripurna dewan menyampaikan permintaan maaf ketidak hadiran Bupati tersebut dan menjelaskan posisi beliau saat ini lagi di Jakarta dan pagi ini mengikuti ada acara di Bogor, juga tadi malam saya diperintahkan mewakili beliau untuk menghadiri Rapat Paripurna Dewan ini, ucap Junaidi (toni)