MEDAN, pelitaharian.id – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap sejumlah siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan kini memasuki tahap penanganan hukum. Salah seorang orang tua siswa yang mengaku anaknya menjadi korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Sumatera Utara, setelah sebelumnya kuasa hukumnya melayangkan surat undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Juni 2026 pukul 15.08 WIB.
Pelapor diketahui berinisial JL, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80.
Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di lingkungan SD Muhammadiyah 39 Medan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 16 April 2026.













