MEDAN, pelitaharian.id – Polemik dugaan perundungan yang melibatkan siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan kembali mencuat ke ruang publik. Orang tua siswa yang mengaku menjadi korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah, sekaligus meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan bernomor 012/AFR-ADV/II/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah, untuk menghadiri pertemuan di kantor Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka memperoleh informasi dari anak-anaknya yang merupakan siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan mengenai dugaan tindakan perundungan yang disebut dilakukan oleh tiga siswa.
Menurut kuasa hukum, dugaan perundungan itu tidak hanya berbentuk ucapan, tetapi juga disebut meliputi tindakan fisik serta intimidasi yang diduga memberikan tekanan psikologis kepada para korban.













