Berita Utama

Dugaan Perundungan di SD Muhammadiyah 39 Medan Memanas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Perundungan di SD Muhammadiyah 39 Medan Memanas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum korban mengirimkan somasi kepada pihak sekolah dan mendesak evaluasi kepemimpinan menyusul dugaan bullying yang disebut terjadi berulang.

Kuasa hukum orang tua siswa usai menyampaikan somasi kepada pihak SD Muhammadiyah 39 Medan terkait dugaan perundungan terhadap sejumlah siswa kelas VI. Pihak sekolah menyatakan telah melakukan mediasi dan pembinaan, sementara seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (pelitaharian.i/ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Polemik dugaan perundungan yang melibatkan siswa kelas VI di SD Muhammadiyah 39 Medan kembali mencuat ke ruang publik. Orang tua siswa yang mengaku menjadi korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah, sekaligus meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat undangan bernomor 012/AFR-ADV/II/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah, untuk menghadiri pertemuan di kantor Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H. & Associates pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.30 WIB.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka memperoleh informasi dari anak-anaknya yang merupakan siswa di SD Muhammadiyah 39 Medan mengenai dugaan tindakan perundungan yang disebut dilakukan oleh tiga siswa.

Menurut kuasa hukum, dugaan perundungan itu tidak hanya berbentuk ucapan, tetapi juga disebut meliputi tindakan fisik serta intimidasi yang diduga memberikan tekanan psikologis kepada para korban.

Sumpah Pemuda Pemko Medan