Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

FPDIP: Perda Disiplin Cegah Penularan Covid-19, Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

1
×

FPDIP: Perda Disiplin Cegah Penularan Covid-19, Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Foto: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Syahrul Effendi Siregar


Medan – 
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI Perjuangan) menganggap perlunya Perda (Peraturan daerah) penegakan disiplin terhadap pencegahan penularan Covid-19 di Sumut sangat diperlukan sebagai sanksi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan).

Anggapan ini dinyatakan Sekretaris FPDI Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Effendi Siregar, Kamis (3/12/2020) di Medan, terkait pandangan FPDI Perjuangan tentang Ranperda Provsu terhadap penegakan disiplin pencegahan penularan Covid-19, dibahas baru-baru ini di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Menurutnya, perlunya perda tersebut, karena lonjakan penularan Covid-19 di Sumut sudah sangat memprihatinkan, akibat tingkat kedisiplinan masyarakat sangat rendah menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan WHO.”Perda itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut dari Dapil Setabagsel ini menjelaskan, sebelum ranperda itu disetujui dan diberlakukan, sebaiknya pemerintah memperhatikan temuan dan rekomendasi dari Pansus Covid-19 DPRD Sumut, terutama dalam hal mempersiapakan berbagai kebutuhan kesehatan benar-benar dipertimbagkan secara matang tentang pemberlakuan New Normal.

“Sebelum diberlakukan Perda Covid itu, persiapkan dulu fasilitas kesehatan yang maksimal sehingga siap menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi, Pansus Covid sudah banyak memberikan rekomendasi dari hasil temua-temuan dan kami mengapresiasinya” tambahnya.

Ketua Bamusi Sumut ini menyebutkan, New Normal di tengah kedisiplinan masyatakat terhadap protokol kesehatan yang rendah, harus menjadi pertimbangan yang matang. Perda penegakkan Disiplin Covid harus memberikan sanksi yang tegas dan jelas agar Perda menjadi sangat efektif dalam menghentikan penyebaran Covid-19. (cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *