Berita Utama

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mandek, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mandek, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH bersama kliennya Tapian Nauli Malau saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10/06/2025). (Pelitaharian.id/Foto: Aris).

“Lucunya, saat pemeriksaan Lidos Girsang di Lapas, dia menolak menandatangani BAP. Ibunya juga mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Tapi ketika kami konfirmasi ke kejaksaan, ternyata tidak ada surat sakit yang menyertai berkas. Lalu mengapa berkas tetap dilimpahkan? Ini janggal,” tegas Galaxy.

Ia menduga ada pihak-pihak berpengaruh yang berusaha melindungi para pelaku dan menggiring agar perkara ini tidak naik ke proses hukum yang sebenarnya.

Tapian: Kami Dilecehkan dan Dikibuli

Sementara itu, Tapian Nauli Malau menuturkan bahwa ia menyaksikan langsung tindakan penguasaan lahan oleh Abdi Purba pada 17 Oktober 2003, di atas tanah yang memiliki sertifikat HGB No. 01 milik PT Sipiso Piso Soadamara. Menurut Tapian, tindakan Abdi tersebut tidak hanya tidak beretika, tapi juga mencoreng profesi advokat.

“Ketika saya tanya dia kerja atas dasar apa, dia justru bilang ‘Tak ada urusan, ini tanah saya. Kalau kau tak suka, laporkan saja.’ Gaya seperti itu bukan gaya advokat, itu gaya preman,” ujarnya geram.

Tapian juga menunjukkan video dan bukti lain yang merekam arogansi dan sikap intimidatif Abdi Purba di lapangan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *