Berita Utama

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mandek, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mandek, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH bersama kliennya Tapian Nauli Malau saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10/06/2025). (Pelitaharian.id/Foto: Aris).

“Kami sudah surati Polres Simalungun secara resmi pada 2024, mempertanyakan perkembangan kasus. Tapi tidak pernah ada balasan. Karena itu kami bawa masalah ini ke Bidpropam. Kalau tidak ada langkah hukum, jangan salahkan jika masyarakat tidak lagi percaya kepada aparat,” ucapnya tegas.

Diduga Ada Intervensi, Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam

Yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan, adalah ketika wartawan Kedannews.com mencoba meminta konfirmasi dari Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim Polres Simalungun terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp pun hanya centang dua, tanpa ada balasan.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar dari publik: apakah aparat penegak hukum sedang bermain mata dalam kasus ini?

Galaxy: “Ini Menjadi Ancaman bagi Investasi di Simalungun”

Galaxy juga menegaskan bahwa pembiaran kasus seperti ini berpotensi membuat investor takut masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun, karena penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bagaimana mungkin investor merasa aman menanamkan modal di daerah ini jika mafia tanah dan pelaku kriminal dibiarkan bebas, dan aparat justru bungkam?” ucapnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *