Harapan untuk Kapolda Sumut
Tapian dan kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumatera Utara dan Bidpropam segera mengambil tindakan konkret agar keadilan benar-benar ditegakkan dan citra kepolisian tetap terjaga di mata masyarakat.
“Kami percaya masih banyak aparat yang bersih dan berintegritas. Kami mohon, tolong periksa kembali laporan kami. Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap hukum benar-benar hilang,” tutup Tapian.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun belum merespons konfirmasi dari wartawan terkait informasi tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Hersion Manulang, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk melapor maupun dilaporkan dalam proses hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam balasan konfirmasi terkait hak masyarakat dalam menyampaikan laporan ke kepolisian.
“Silakan datang ke Sat Reskrim Polres Simalungun agar kami dapat memberikan penjelasan. Hak WNI untuk melapor tidak akan dihambat,” ujar AKP Hersion Manulang dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pelaporan terbuka bagi masyarakat tanpa adanya hambatan dari pihak kepolisian. Menurutnya, semua WNI memiliki kedudukan hukum yang sama, baik sebagai pelapor maupun pihak yang dilaporkan.













