Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mandek, Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH bersama kliennya Tapian Nauli Malau saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10/06/2025). (Pelitaharian.id/Foto: Aris).
“Semua WNI bisa dilaporkan, dan semua WNI juga bisa melaporkan,” tegasnya.