Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima dan mulai mendistribusikan logistik surat suara untuk Pilkada Medan 2024. Penyerahan surat suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara berlangsung pada Selasa (29/10/24) di Depot Container Pelabuhan Belawan, Kota Medan. Surat suara ini akan digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Medan sangat besar. “Untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami menerima 1.847.996 lembar surat suara, sementara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, kami menerima 1.845.966 lembar surat suara,” jelas Mutia.
Setelah surat suara diterima, seluruh kertas surat suara langsung dibawa ke Gudang KPU Kota Medan yang terletak di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, untuk disortir dan disiapkan untuk distribusi ke 21 kecamatan di Kota Medan.
Mutia Atiqah juga menyebutkan rincian jumlah surat suara yang diterima KPU Medan dalam bentuk box: “Untuk Pilkada Wali Kota, kami menerima 924 box (1 box berisi 2.000 lembar), sedangkan untuk Pilkada Gubernur, kami menerima 308 box (1 box berisi 6.000 lembar),” jelasnya.













