MEDAN, pelitaharian.id – Kuasa hukum Tjut Rika menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah hibah orang tuanya di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan, yang telah dihuni keluarga selama hampir 68 tahun. Sengketa ini berawal dari pinjaman bank tahun 2009 yang kemudian macet, sebelum muncul peralihan hak yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Tanah tersebut selanjutnya dialihkan kepada seorang berinisial MS, sementara keluarga menyebut banyak kejanggalan mulai dari akta jual beli yang tidak pernah mereka lakukan, penggunaan surat tanah sebagai jaminan pinjaman Rp1,2 miliar di Maybank, hingga dokumen AJB yang disebut tidak pernah ditunjukkan notaris. Kuasa hukum telah mengajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi kepada otoritas terkait. Namun, saat eksekusi dijadwalkan, tidak ada petugas pengadilan hadir di lokasi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, saat menunggu kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Sei Bertu No. 38 Medan, Ia menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengalihkan sebagian ataupun seluruh tanah dan bangunan tersebut kepada pihak mana pun.












