Berita Utama

PB SAMPAL Desak PTTUN Medan Tinjau Perkara 27/G/2025, Soroti Prosedur Persidangan

30
×

PB SAMPAL Desak PTTUN Medan Tinjau Perkara 27/G/2025, Soroti Prosedur Persidangan

Sebarkan artikel ini

Massa aksi menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dan meminta pemeriksaan ulang terhadap majelis hakim.

Massa PB SAMPAL berkumpul di depan gerbang PTUN Medan sambil menyampaikan aspirasi soal sengketa lahan dan putusan hakim, Senin (1/12/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Puluhan massa dari PB Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/12/2025). Massa membentangkan spanduk dan menyampaikan aspirasi terkait penanganan Perkara Nomor 27/G/2025/PTUN.MDN.

Sorotan Massa: Putusan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Koordinator Aksi, Freddy Manda Saputra, menyampaikan bahwa aksi digelar karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara putusan majelis hakim dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

Freddy menilai terdapat pernyataan majelis hakim yang dianggap tidak tepat, antara lain mengenai klaim bahwa masyarakat tidak dapat menunjukkan lahan serta tidak pernah mengajukan permohonan ke BPN. Menurut Freddy, kedua hal itu bertentangan dengan fakta persidangan.

“Kami menduga majelis hakim tidak menjalankan persidangan sesuai ketentuan. Ada bukti dan saksi yang kami hadirkan, termasuk dari masyarakat pemilik SHM serta BPN, namun semuanya tidak dipertimbangkan. Sementara bukti Penggugat diterima meski telah dibantah dalam persidangan,” ujar Freddy.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *