LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Penilaian tersebut menjadi salah satu argumentasi utama yang dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026).
Dalam bagian awal pleidoi, tim penasihat hukum menyampaikan keyakinannya bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap Sherly tidak memiliki dasar hukum yang memadai apabila dikaitkan dengan keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama proses peradilan in casu, kami berkeyakinan bahwa dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Terdakwa tidaklah berdasar menurut hukum, dan sebagian besar bertolak belakang dari fakta yang terungkap di persidangan,” demikian isi nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H.,, kesimpulan yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul selama pemeriksaan perkara. Pembela berpendapat penilaian terhadap perkara pidana tidak cukup hanya didasarkan pada sebagian alat bukti, melainkan harus mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, keterangan ahli, maupun pemeriksaan terdakwa.












