Berita Utama

Pleidoi Sherly Soroti Rekaman CCTV, Tim Pembela Minta Hakim Nilai Bukti Elektronik Secara Menyeluruh

×

Pleidoi Sherly Soroti Rekaman CCTV, Tim Pembela Minta Hakim Nilai Bukti Elektronik Secara Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan 269 halaman, penasihat hukum menilai rekaman CCTV harus dipertimbangkan bersama keterangan saksi, alat bukti surat, dan pemeriksaan terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026).

Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menilai alat bukti elektronik memiliki posisi penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Karena itu, menurut pembela, rekaman CCTV harus dinilai secara utuh dan dikaitkan dengan seluruh alat bukti lain yang telah diperiksa selama persidangan.

Tim penasihat hukum berpendapat penilaian terhadap bukti elektronik tidak dapat dilakukan secara terpisah dari keterangan saksi, alat bukti surat, maupun pemeriksaan terdakwa. Seluruhnya, menurut pembela, merupakan satu kesatuan proses pembuktian yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan keberadaan rekaman CCTV serta kronologi kejadian. Menurut pembela, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan perlu dicermati secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek pemeriksaan terhadap alat bukti elektronik tersebut. Menurut pembela, rekaman CCTV yang diajukan dalam perkara ini semestinya mendapatkan pendalaman dari pihak yang memiliki kompetensi teknis di bidang teknologi informasi atau digital forensik.

Penasihat hukum berpendapat, kehadiran ahli ITE diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek teknis rekaman, mulai dari proses perolehan, keutuhan data, hingga kesesuaian rekaman dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam perkara.

Menurut tim pembela, tanpa adanya analisis teknis yang mendalam, penilaian terhadap rekaman CCTV perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperiksa di persidangan.

Selain mengulas rekaman CCTV, pleidoi turut mengaitkan alat bukti elektronik tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan. Tim pembela menilai hubungan antara bukti elektronik dan kesaksian merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan