Berita Utama

Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan FPI

16
×

Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan FPI

Sebarkan artikel ini


MEDAN, pelitaharian.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Oleh karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap melaksanakan Maklumat Kapolri untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pelaksanaan Maklumat Kapolri itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/1).

“Maklumat Kapolri ini akan disampaikan ke seluruh Polres sejajaran Polda Sumut untuk segera dilaksanakan tentang larangan kegiatan FPI setelah dibubarkan pemerintah,” tegasnya.

Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan yakni:

1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *