Berita Utama

Proses Hukum Dianggap Tidak Prosedural, Sherly Melalui Kuasa Hukum Tolak Mediasi yang Akan Digelar Polrestabes Medan

×

Proses Hukum Dianggap Tidak Prosedural, Sherly Melalui Kuasa Hukum Tolak Mediasi yang Akan Digelar Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H bersama Sindroigolo Wau, S.H saat temu pers usai melayangkan surat ke Polrestabes Medan, Jumat (19/07/2024). (pelitaharian.id/Aris).
Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H bersama Sindroigolo Wau, S.H saat temu pers usai melayangkan surat ke Polrestabes Medan, Jumat (19/07/2024). (pelitaharian.id/Aris).

Medan, pelitaharian.id – Sherly melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat pemberitahuan tidak menghadiri Undangan dan merasa keberatan atas Mediasi yang rencananya akan digelar pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Polrestabes Kota Medan siang ini.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Sherly, Dr Khomaini, S.E., S.H., M.H dan Khilda Handayani, S.H., M.H., serta Sindroigolo Wau, S.H usai melayangkan surat tidak hadir dan merasa keberatan tersebut.

“Hari ini, kami untuk dan atas nama kepentingan klien kami yaitu Ibu Sherly, Saya selaku kuasa hukum Dr Khomaini, SE., SH., MH didamping dengan Sindroigolo Wau, SH., MH dan juga Katim kita Ibu Khilda Handayani SH.,MH yang kebetulan hari ini sedang berhalangan, pada pagi hari ini kita hadir di Polrestabes Kota Medan tepatnya di Unit Reskrim di bagian unit PPA Perempuan dan Pemberdayaan Anak”, dikatakan Dr Khomaini, SE., SH., MH di Depan Ruangan Satreskrim Polrestabes Kota Medan, Jumat (19/07/2024).

Dr Khomaini, SE., SH., MH menyampaikan bahwa kliennya, Sherly tidak dapat hadir terkait Undangan Mediasi tersebut dengan No: B/7944/VII/RES1.6/2024/Reskrim Tanggal 17 Juli 2024 Terkait Laporan Polisi Nomor: L/B/1099/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 April 2024 An. Terlapor Sdri. Sherly dan Pelapor An. Sdr Roland Atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan merasa keberatan perihal mediasi tersebut

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *