Medan, pelitaharian.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan antar Komisi I dan Komisi II dengan Dinas Kesehatan, Sosial, Tapem, Dukcapil, RSU dr Pirngadi, BPJS Kesehatan Kota Medan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam pelayanan kesehatan.
Rapat yang dipimpin Dhiyaul Hayati menyampaikan rekomendasi terutama bagi Unregister selama ini memang diperuntukan bagi orang yang tidak memiliki BPJS untuk mendapatkan perawatan rawat inap, sekarang kita minta juga untuk pasien rawat jalan.
Kepada wartawan seusai rapat gabungan tersebut, Senin (24/01/2022), Dhiyaul juga memaparkan rekomendasi tersebut juga berlaku kepada pasien BPJS kelas III Mandiri yang menunggak juga diharapkan bisa mendapatkan perawatan yang dimasukan ke dalam Unregister tersebut.
Nah begitu juga sekaitan sinkronisasi pendataan jadi peserta PBI, kan sayang orang yang sudah tiada tetap dibayarkan dimana seharusnya bisa dialihkan kepada yang lainnya. Sehingga ini nantinya merevisi Perwal yang sudah ada sehingga bisa menampung para pasien dalam berobat.
Sementara dalam rapat juga dipersoalkan soal surat kematian, dimana selama ini banyak warga yang mengeluhkan untuk kepengurusan ada biaya, seperti yang disampaikan Edi Saputra, menjawab itu perwakilan dari Disdukcapil Medan mengatakan untuk pelaporan kematian tidak ada pemungutan biaya.












