Berita Utama

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

21
×

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH (posisi 2 dari kanan berjenggot)., menjelaskan legalitas sertifikat HGB milik perusahaan saat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (23/07/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Medan, pelitaharian.id – PT Pataka Karya Sentosa kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, adalah milik sah perusahaan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wawancara kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., usai mediasi sengketa lahan dengan warga Mabar Hilir, di Kantor Lurah Mabar Hilir, Rabu (23/07/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Mediasi dihadiri pihak kelurahan, TNI, Polri, kuasa hukum perusahaan, serta kuasa hukum warga.

Kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik, namun perusahaan tetap berpegang pada legalitas hukum yang kuat.

“Kami hadir bukan tanpa bukti. Sertifikat HGB kami sah, dilindungi undang-undang, dan dapat diverifikasi langsung ke BPN,” tegas Dian.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *