MEDAN, pelitaharian.id – Proses persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali mengalami penundaan. Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya digelar pada Selasa (7/4/2026) urung dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada 14 April 2026.
Penundaan tersebut disebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir lantaran memiliki tugas lain. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga sebelumnya telah memastikan bahwa para saksi sudah hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.
Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu merupakan lanjutan dari proses hukum antara Sherly sebagai terdakwa dan mantan suaminya, berinisial R, yang bertindak sebagai pelapor.
Sidang berlangsung di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usai penundaan, tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas situasi tersebut.












