Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, CCTV Diminta Diputar karena Diduga Ada Kejanggalan? Perbedaan Keterangan Saksi dan BAP Disorot

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, CCTV Diminta Diputar karena Diduga Ada Kejanggalan? Perbedaan Keterangan Saksi dan BAP Disorot

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim tunda sidang untuk penguatan pembuktian, kuasa hukum terdakwa menilai ada rekayasa perkara karena ada kejanggalan kronologi serta dugaan hilangnya rekaman

Jalannya persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung tegang, diwarnai perdebatan antara pihak-pihak terkait, Rabu (15/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, Selasa (14/4/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir didampingi kuasa hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.

Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan hanya dua saksi yang diperiksa, yakni inisial R selaku pelapor dan Lili Kamso. “Hari ini yang diperiksa Pak Roland dan Ibu Lili saja, saksi lainnya silakan pulang dan tidak diperkenankan mendengar keterangan,” tegas Hakim Ketua.

Dalam pemeriksaan, R mengakui memiliki hubungan dengan terdakwa sebagai mantan suami istri. “Dulu istri, sekarang sudah cerai melalui pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

R menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak Januari hingga puncaknya pada 5 April 2024 di rumah mereka di kawasan Cemara. Ia mengaku mengalami pemukulan, cakaran, hingga perusakan kacamata.

Sumpah Pemuda Pemko Medan