Berita Utama

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

×

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

Sebarkan artikel ini

PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Keterangan Saksi tentang CCTV, Dugaan Ancaman dan Perdamaian Masih Jadi Materi Pembuktian

Terdakwa Sherly bersama tim penasihat hukum mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA kembali ditunda. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (11/6/2026), majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026, sementara sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap, mulai dari rekaman CCTV, dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp hingga klaim perdamaian keluarga, masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumpah Pemuda Pemko Medan