LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung penuh dinamika, Kamis (23/4/2026). Sorotan tertuju pada sikap saksi pelapor, R, yang tampak emosional saat menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga mewakili pihak penuntut.
Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.
“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.













