Medan, pelitaharian.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Reknata) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekontruksi atas dugaan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik dan Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga yang berlangsung di Ruang Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (01/08/2034) pagi.
Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2023 tentang KDRT yang telah terjadi di Kompleks Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang.

Pra Rekontruksi tersebut atas laporan Sherly dengan nomor LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 09 April 2024 yang melaporkan R.
Usai pelaksanaan Pra Rekontruksi, Penasehat Hukum Sherly, Khilda Handayani, SH., MH selaku Kepala Tim yang diwakili Sindroigolo Wau, SH, MH mengatakan dalam proses pra rekontruksi sempat terjadi adu mulut, dikarenakan terdapat perbedaan versi fakta kejadian.













