Medan, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menggelar Sidang Paripurna Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Selasa (20/9).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H. Ihwan Ritonga SE MM, H. Rajudin Sagala S.PdI, dan H.T. Bahrumsyah SH MH. Sidang Paripurna itu juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Medan dan sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Medan.
Mewakili para pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution SE MM, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada Senin, 29 Agustus 2022 disepakati, penyampaian Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditetapkan pada Hari Senin, 20 September 2022.
Dikatakan Edwin, DPRD Medan menilai penting adanya Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sebab, pandemi Covid-19 telah menghantam keras sektor UMKM di Kota Medan, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia.












