BGN juga mendasarkan keputusan tersebut pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 yang memuat data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.
Dalam ketentuannya, pemberhentian operasional sementara tersebut dikategorikan sebagai sanksi ringan. Selama masa tersebut, seluruh hak operasional SPPG dihentikan.
Namun, berakhirnya masa suspend tidak secara otomatis membuat SPPG dapat kembali beroperasi.
Dokumen KPM yang sah harus terlebih dahulu disampaikan dan diverifikasi melalui mekanisme yang ditetapkan BGN.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.
SPPG Wajib Menyelesaikan Administrasi
Selain dokumen KPM, BGN memberikan kewajiban kepada kepala SPPG untuk menuntaskan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.












