Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian administrasi sebelum status pemberhentian sementara dapat dicabut.
BGN juga memberikan peringatan terhadap SPPG yang tidak mampu memenuhi persyaratan hingga masa sanksi berakhir. Status sanksinya dapat ditingkatkan secara otomatis.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.
KPPG Medan Lakukan Pendampingan
Di tingkat daerah, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menyatakan melakukan pendampingan terhadap SPPG yang terkena suspend.
Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pendampingan diarahkan untuk memastikan berbagai persyaratan teknis dapat dipenuhi sebelum dokumen diajukan kepada BGN.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.












