Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

41
×

45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Penghentian operasional berlaku maksimal 10 hari. Puluhan SPPG wajib melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebelum dapat kembali menjalankan layanan MBG.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah, Sabtu (29/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ilustrasi)

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian administrasi sebelum status pemberhentian sementara dapat dicabut.

BGN juga memberikan peringatan terhadap SPPG yang tidak mampu memenuhi persyaratan hingga masa sanksi berakhir. Status sanksinya dapat ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.

KPPG Medan Lakukan Pendampingan

Di tingkat daerah, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menyatakan melakukan pendampingan terhadap SPPG yang terkena suspend.

Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pendampingan diarahkan untuk memastikan berbagai persyaratan teknis dapat dipenuhi sebelum dokumen diajukan kepada BGN.

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan