Menurut Donal, setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap, pihak KPPG akan meneruskannya kepada BGN di Jakarta.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.
Dengan demikian, proses pemulihan operasional tidak hanya bergantung pada berakhirnya masa 10 hari, tetapi juga pada terpenuhinya dokumen serta hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.
BGN Ingatkan Layanan Administrasi Tanpa Biaya
BGN juga menegaskan bahwa proses penyelesaian administrasi maupun pencabutan suspend harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.
Lembaga tersebut menyatakan jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan tidak diperbolehkan menerima ataupun meminta imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.












