Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

41
×

45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Penghentian operasional berlaku maksimal 10 hari. Puluhan SPPG wajib melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebelum dapat kembali menjalankan layanan MBG.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah, Sabtu (29/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ilustrasi)

Menurut Donal, setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap, pihak KPPG akan meneruskannya kepada BGN di Jakarta.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.

Dengan demikian, proses pemulihan operasional tidak hanya bergantung pada berakhirnya masa 10 hari, tetapi juga pada terpenuhinya dokumen serta hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.

BGN Ingatkan Layanan Administrasi Tanpa Biaya

BGN juga menegaskan bahwa proses penyelesaian administrasi maupun pencabutan suspend harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.

Lembaga tersebut menyatakan jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan tidak diperbolehkan menerima ataupun meminta imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan