MEDAN, pelitaharian.id – Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Sumatera Utara harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan administrasi terkait penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan yang beredar di media, penghentian tersebut bukan berupa penutupan permanen. BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender bagi SPPG yang tercantum dalam daftar untuk menyelesaikan persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian sementara.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, SPPG yang terkena penghentian sementara belum mempunyai Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.
Ketentuan penghentian itu mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.












