Medan, pelitaharian.id – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 Kabupaten Sergai kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Paula Henry Simatupang, di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Kamis (27/3/2025). Laporan keuangan tersebut diterima oleh Paula Henry Simatupang, yang juga merupakan seorang ahli keuangan dengan berbagai gelar profesi di bidangnya.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan langkah penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), laporan keuangan harus diperiksa oleh BPK terlebih dahulu.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, saya mewakili Pemkab Sergai menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 yang telah direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah. Laporan ini terdiri dari berbagai dokumen penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas,” jelas Bupati Darma Wijaya.
Bupati Sergai juga menambahkan bahwa meskipun pelaksanaan audit mungkin masih terdapat kekurangan, hal ini menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen untuk mengikuti pedoman dan regulasi yang berlaku guna menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus berupaya mengikuti seluruh pedoman serta regulasi yang berlaku. Ini adalah acuan utama dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan terukur. Dengan demikian, kami berharap tata kelola keuangan daerah semakin profesional dan kredibel,” ungkap Bang Wiwik, sapaan akrab Bupati Darma Wijaya.
Bupati Sergai juga berharap agar bimbingan dan arahan dari tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dapat berlanjut guna mendukung perbaikan berkelanjutan di masa mendatang. “Kami ingin memastikan seluruh kebijakan yang dibuat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga kami dapat melaksanakan seluruh pedoman ini secara konsisten dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pencapaian WTP harus diiringi dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Kami berharap pencapaian WTP tidak hanya menjadi sekadar predikat administratif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Paula Henry Simatupang juga menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor utama yang dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan opini WTP, yaitu: tidak adanya dokumentasi yang jelas, pelanggaran terhadap standar akuntansi pemerintahan, dan indikasikan kecurangan dalam laporan keuangan.
“BPK harus tetap independen, profesional, dan objektif dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Kami akan terus menjaga integritas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.
Acara penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota se-Sumut, Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, serta Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, dan sejumlah perwakilan OPD Sergai.












