Medan, pelitaharian.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di wilayah perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 24 September 2025.
Kesembilan WNA itu sebelumnya telah diserahkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan sah maupun izin tinggal yang berlaku. Berdasarkan temuan tersebut, mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkap Mangampu Siregar.
Proses penyerahan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat sesuai prosedur keamanan. Setelah diterima, pihak Rudenim Medan akan melakukan pendetensian sekaligus menyiapkan langkah administratif untuk pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan proporsional.








